Rabu, 11 Januari 2017

PROFIL DESA CIBODAS



BAB III
PROFIL DESA CIBODAS


3.1 Tinjauan Umum Ojek Penelitian
3.1.1 Sejarah Desa Cibodas
Desa  Cibodas adalah Desa  hasil pemekaran dari Desa Singajaya, Desa Cibodas terletak di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Nama Cibodas berasal Kata CI kalau diartikan Berarti Air dan BODAS yang berarti PUTIH, maka dari itu dinamailah Cibodas yang berarti Air putih, yang apabila diartikan bisa menjadi Air adalah unsur/elemen yang sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi semua mahluk hidup dimuka bumi. Putih adalah simbol dari bersih, Jernih, dan suci. Jadi cita-cita Pendiri /tokoh ingin anak cucunya menjadi orang yang berguna bagi Nusa, Bangsa dan Negara dengan didasari hati yang Tulus dan Ihklas (bersih, Jernih, dan suci ).
Sejarah kepemimpinan Desa Cibodas sejak dimekarkan pada tahun 1986 yaitu:
                     a.       Pada tahun 1985 – 1993 adalah M. SALIM SUKIRMAN
                     b.       Pada tahun 1993 – 1994 dijabatkan ke AGUS MANJAR
                     c.       Pada tahun 1994 – 1997 adalah M. EMAD GHOJALI. Tapi tidak sampai akhir jabatan karena Meninggal Dunia


                     d.      Pada tahun 1997 – 1998 dijabatkan Ke SUKARMA
                     e.       Pada tahun 1998 – 1999 dijabatkan Ke UJANG EFENDI
                     f.       Pada tahun 1999 – 2000 dijabatkan  Ke ASNEN SUNARYA
                     g.       Pada tahun 2000 - 2008 adalah SUKARMA
                     h.       Pada tahun  2008 – 2009 adalah SUKARMA Periode ke II. Tapi tidak sampai akhir jabatan karena Meninggal Dunia
                      i.        Pada tahun 2009 – 2010 dijabatkan Ke ASNEN SUNARYA
                      j.        Pada tahun 2010 – 2016 adalah SUHANDA ANDA PERMANA
Itulah sekilas sejarah dari Desa Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, diangkat dari berbagai sumber.

3.1.2 Kondisi Desa

Desa Cibodas merupakan salah satu Desa di wilayah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, dengan luas wilayah 812.353 Ha, 700 m diatas permukaan laut, dan tinggi curah hujan 30C, yang terbagi dalam 2 dusun, 5 rukun warga (RW), dan 11 Rukun Tetangga (RT).
Batas-batas wilayah Desa Cibodas adalah sebagai berikut :
                     a.       Sebelah utara berbatasan dengan desa Singajaya
                     b.       Sebelah timur berbatasan dengan desa Sukanegara
                     c.       Sebelah selatan berbatasan dengan desa Sukamakmur
                     d.      Sebelah barat berbatasan dengan desa Singasari / Kec. Klapanunggal

Gambar 3.1
Peta Desa Cibodas




Jarak Kantor Desa ke Ibu Kota Kecamatan, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat dan ke Ibu Kota Negara adalah sebagai berikut :
a)      Ibu Kota Kecamatan Jonggol                                             :   7 Km
b)      Ibu Kota Kabupaten Bogor                                                : 59 Km
c)      Ibu Kota Propinsi Jawa Barat                                            : 96 Km
d)     Ibu Kota Negara                                                     : 27 Km
Pemanfaatan lahan / penggunaan tanah di Desa Cibodas adalah sebagai berikut :
                      a.      Perumahan / Pemukiman dan Pekarangan 43,4       Ha
                     b.      Sawah                                                                     38,43     Ha
                      c.      Ladang / huma                                                        35,43     Ha
                     d.      Sungai                                                                     3            Ha
                      e.      Jalan                                                                        14,4       Ha
                      f.       Pemakaman / Kuburan                                           1,2         Ha
                     g.      Perkantoran                                                            0,7         Ha
                     h.      Lapangan olah raga                                                1            Ha
                      i.       Tanah / Peribadatan                                                2            Ha
                      j.       Tanah / bangunan Pendidikan                                2            Ha
                     k.      Kebun                                                                     369        Ha
                      l.       Lain – lain                                                               301,793 Ha

Grafik 1.2
Luas wilayah dalam Grafik

Sedangkan Tanah Kas Desa adalah sebagai berikut :
a)    Jalan Desa                                                     6,4       Ha
b)   Digunakan Kantor Desa                               0,07     Ha
c)    Digunakan SD/Sekolah                                1,4       Ha
d)   Tanah Kuburan / Makam                              1,2       Ha
e)    Digunakan Masjid / Mushola / Madrasah     2,4       Ha
f)    Lapangan Olah Raga                                    1          Ha

Gambar 1.3
Tanah Kas Desa



 3.1.3 Gambaran Umum Demografis
Jumlah penduduk Desa Cibodas sampai akhir bulan Desember Tahun 2015 tercatat sebanyak 3.796  jiwa terdiri dari 1.959 laki-laki dan 1.837 Perempuan dengan Jumlah Kepala Keluarga sebanyak 1.194 KK, Tingkat pertumbuhan Penduduk rata-rata sebesar 0.96% dalam empat tahun terakhir. Tingkat kepadatan penduduk diDesa Cibodas rata-rata sebesar 214 per Km².
Adapun penyebaran penduduk dari tahun 2010 s.d 2015 sebagai berikut :
Tabel 1.1
Perkembangan Jumlah Penduduk Desa Cibodas dari
Tahun 2010-2015

TAHUN
JUMLAH PENDUDUK
JUMLAH KK
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
2011
1.890
1.744
3.634
1.157
2012
1.898
1.754
3.652
1.152
2013
1.923
1.769
3.692
1.162
2014
1.932
1.171
3.703
1.192
2015
1.959
1.837
3.796
1.194

Gambar 1.4
Jumlah KK dan Penduduk dalam Grafik


Adapun jumlah penduduk menurut kelompok umur adalah sebagai berikut :
  Tabel 1.2
                             Perkembangan Jumlah Penduduk Desa menurut kelompok umur

Kel  Umur
Tahun 2011
Tahun 2012
Tahun 2013
Tahun 2014
Tahun 2015
L
P
Tot
L
P
Tot
L
P
Tot
L
P
Tot
L
P
Tot
0-4
197
204
401
193
195
388
148
108
256
149
108
257
137
125
262
5-9
205
207
412
201
198
399
222
190
412
223
190
413
210
195
405
10-16
217
196
413
213
196
409
200
169
369
201
169
370
198
182
380
17-21
213
217
430
199
208
407
161
165
326
162
165
327
175
160
335
22-26
209
168
377
205
159
364
211
227
438
212
227
439
236
227
463
27-31
177
179
356
163
170
333
197
219
416
198
219
417
197
216
413
32-36
127
120
247
123
111
234
182
184
366
183
184
367
185
184
369
37-41
120
130
250
116
121
237
139
116
255
140
116
256
139
116
255
42-46
239
201
440
235
192
427
109
98
207
110
98
208
109
100
209
47-51
51
60
111
109
162
271
117
81
198
117
81
198
117
102
219
52-56
59
30
89
65
30
95
77
77
154
77
79
156
115
103
218
>56
86
21
107
76
12
88
160
135
295
160
135
295
141
127
268















Gambar 1.5
Jumlah Penduduk Desa menurut kelompok umur dalam Grafik








Dalam bidang pendidikan, tingkat pendidikan penduduk Desa Cibodas untuk usia 5 ( lima ) tahun ke atas sebagai berikut :

Tabel 2.3
Struktur Pendidikan Penduduk

Pendidikan
2011
2012
2013
2014
2015
Tdk/Blm Sekolah dan Buta Huruf
1.064
1.026
970
899
770
Tamat SD
1.536
1.465
1.700
1.634
1.587
Tamat SLTP
292
389
358
407
584
Tamat SLTA
301
336
358
445
532
Tamat Akademik
30
38
40
47
47
Tamat PT
10
10
10
14
14



Gambar 2.3
Struktur Pendidikan Penduduk dalam grafik










Desa Cibodas adalah desa pertanian, karena masyarakatnya sebagian besar bekerja dalam bidang pertanian, sedangkan yang lainnya adalah wiraswasta, jasa dan lain- lain. sebagaimana dalam tabel Struktur mata pencaharian penduduk sebagai berikut :
Tabel 3.1
Struktur Mata Pencaharian Penduduk dalam Persentase
Mata Pencaharian
Persentasi
Petani
29,35 %
Pedagang
5,27  %
PNS
0,26 %
Buruh Pabrik
14,07 %
Pensiunan
0,13 %
Wiraswasta
19,76 %
Lainnya
31,16 %

Desa Cibodas mempunyai beberapa potensi unggulan yang bisa dikembangkan sebagaimana berikut :
a.    Usaha pertanian berupa Durian, Manggis, Rambutan, Dukuh, Padi, Pisang, dll.
b.   Usaha kerajinan ( Anyam-anyaman, Kursi Rusbang, Kusen ).
c.    Usaha Budi daya ( Rumput Jepang ).
d.   Usaha Home Industri ( Pembuatan Gagang Sodet, Kripik Pisang ).
e.    Usaha Perdagangan ( Sembako dan Tengkulak/Pemborong Buah-buahan dan sayuran ).
f.    Usaha Peternakan (Ayam Buras, Sapi Potong dan Ayam Kampung)
Ada beberapa kelembagaan di Desa Cibodas, diantaranya sebagai berikut :
a).  Lembaga pemerintahan, terdiri dari :
1. Kepala Desa                                                          : 1        orang
2. Sekretaris Desa                                                     : 1        orang
3. Perangkat Desa                                                     : 8        orang
4. BPD                                                                      : 5        orang
b). Lembaga kemasyarakatan, terdiri dari :
1.    RT                                                                        : 11 Orang
2.    RW                                                                       :   5 Orang
3.    Kadus                                                                   :   2 Orang
4.    LPM                                                                     :   6 Orang
5.    PKK                                                                     :   4 Pokja
6.    Posyandu                                                             :   5 Posyandu
7.    Karang Taruna                                                     :  11 Orang
8.    Guru Ngaji                                                           :  25 Orang
9.    MUI                                                                     :   1 Kelompok
10.Linmas                                                                 :  20 Orang




3.2  Visi dan Misi Desa Cibodas
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka diharapkan proses penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan desa, Pembinaan Masyarakat Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dapat benar-benar berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Cibodas  dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
3.2.1 Visi Desa Cibodas
Dengan mempertimbangkan  arah dan tahapan pembangunan jangka panjang Desa, hasil-hasil yang sudah dicapai pada tahap sebelumnya dan permasalahan yang dihadapi serta isu-isu strategis yang berkembang maka pernyataan Visi Pemerintah Desa Cibodas adalah Terwujudnya masyarakat Agamis Yang  Agraris dan , Edukatif .
Makna pernyataan Visi Pemerintah Desa Cibodas di atas adalah :
1.   Masyarakat adalah sekelompok atau sekumpulan Orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur dengan sistem/aturan yang sama.
2.   Agamis adalah taat menjalankan agama yang dianutnya dengan penuh keimanan.
3.   Agraris adalah sektor Pertanian atau penduduk yang mayoritasnya memiliki mata pencaharian pada sektor pertanian.
4.   Edukatif  bermakna mempunyai pendidikan/berpendidikan.

3.2.2 Misi Desa Cibodas
Dan untuk melaksanakan visi Desa Cibodas dilaksanakan misi dan program sebagai berikut :
                    1.       Meningkatkan  Infrastruktur   Pertanian dibidang Agrobisnis;
                    2.       Meningkatkan Infrastruktur  Jalan Desa dan Kabupaten;
                    3.       Meningkatkan  Infrastruktur Pendidikan Wajar Sembilan  tahun;
                    4.       Meningkatkan Infrastruktur Kesehatan;
                    5.       Meningkatkan kesejahteraan  Sosial Masyarakat dan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.
Adapun penjelasan yang terkandung di dalam rumusan kelima misi Desa Cibodas tersebut di atas serta keseselarasannya dengan rumusan misi Pemerintah Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut:
a.    Misi Pertama yaitu Meningkatkan  Infrastruktur   Pertanian dibidang Agribisnis.  Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Cibodas dalam rangka meningkatkan kesejahtraan /perekonomian petani diwilayah desa Cibodas yang mana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian bertani.  Misi ini terkait dengan Misi Kedua Pemerintah daerah Kabupaten Bogor, yaitu  Meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumber daya alam dan pariwisata.
b.    Misi Kedua yaitu Meningkatkan Infrastruktur  Jalan Desa dan Kabupaten.  Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Cibodas dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana Transfortasi bagi masyarakat guna mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan mendorong peningkatan swadaya masyarakat dalam memelihara dan membangun kualitas sarana dan prasarana publik.  Misi ini terkait dengan Misi Ketiga Pemerintah daerah Kabupaten Bogor  yaitu Meningkatkan integrasi, koneksitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
c.    Misi Ketiga yaitu Meningkatkan  Infrastruktur Pendidikan Wajar Sembilan  tahun, Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Cibodas dalam membangun sumberdaya manusia yang cerdas yang pada gilirannya akan menjadi manusia yang produktif, kompetitif, dan dilandasi akhlak mulia sebagai kunci dari keberhasilan pelaksanaan misi yang lainnya. Misi ini terkait dengan Misi keempat Pemerintah daerah Kabupaten Bogor, yaitu Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan  pelayanan kesehatan.
d.   Misi Keempat yaitu Meningkatkan Infrastruktur Kesehatan, Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Cibodas dalam membangun sarana dan prasarana Kesehatan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas Infrastruktur kesehatan masyarakat. Misi ini terkait dengan Misi keempat Pemerintah daerah Kabupaten Bogor, yaitu Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan  pelayanan kesehatan.
e.    Misi Kelima yaitu Meningkatkan kesejahteraan  Sosial Masyarakat dan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Cibodas  dalam meningkatkan kesejahtraaan Sosial Masyarakat Desa yang mencakup seluruh tatanan kehidupan dimasyarakat dan menjaga cita-cita dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang mengedepankan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta berorientasi pada penegakan supremasi hukum sebagai sarana untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat Misi ini terkait dengan Misi kelima Pemerintah daerah Kabupaten Bogor, yaitu Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kerjasama antar daerah dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.

3.3    Struktur Organisasi Desa Cibodas
Struktur organisasi dapat diartikan sebagai kerangka kerja formal organisasi yang dengan kerangka kerja itu tugas-tugas pekerjaan dibagi-bagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan (Robbins dan Coulter, 2007:284).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Bentuk Struktur Organisasi Desa pun di atur berdasarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2015.




SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN

KEPALA DESA
SUHANDA ANDA PERMANA
SEKRETARIS DESA
ASNEN SUNARYA
KAUR UMUM
MASNAN AP.
KAUR KEU.
ZAENAL. A
KAUR PERN.
ZAENAL. M
KASI PEL.
APONG. H
KASI KESRA
D I D I N
KASI PEM.
EDI KUSNADI
 

















3.4    Jabaran Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Pemerintah Desa di atur berdasrkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2015 Bab ii bagian kedua tentang Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa.
1)   Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai fungsi dan wewenang sebagai berikut:
a.    Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b.    Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c.    Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d.   Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e.    Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
2)   Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi dan wewenang sebagai berikut:
a.    Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b.    Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c.    Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d.   Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
3)   Kepala urusan umum dan tata usaha berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang memiliki fungsi dan wewenang seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
4)   Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang memiliki fungsi dan wewenang seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
5)   Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang memiliki fungsi dan wewenang mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
6)   Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang mempunyai fungsi dan wewenang melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
7)   Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang mempunyai fungsi dan wewenang melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
8)   Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang mempunyai fungsi dan wewenang melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
9)   Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang mempunyai fungsi dan wewenang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya yang meliputi Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.



3.5    Kegiatan Usaha atau Pelayanan Pemerintah Desa Cibodas
Bentuk pelayanan yang terdapat di Desa Cibodas yaitu terdapat pelayanan administrasi dan pelayanan non administrasi. Pelayanan administrasi yang terdapat di Desa Cibodas yaitu terdapat pelayanan umum dan pelayanan penduduk. Sedangkan pelayanan non administrasi terdapat pelayanan secara fisik dan non fisik, pelayanan fisik berupa pembangunan infrastruktur desa, pelayanan non fisik berupa pelaynan dalam bentuk pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.
Dari pernyataan diatas mengenai bentuk pelayanan publik yang terdapat di Desa Cibodas merupakan ketentuan yang dibuat sendiri dan dituangkan dalam peraturan Desa Cibodas, hal ini merupakan suatu kebijakan yang dilakukan demi memenuhi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Santoso (1994:143) birokrasi pada dasarnya merupakan alat pemerintah yang bekerja untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan. Dalam posisi demikian, maka tugas birokrasi adalah merealisasi setiap kebijaksanaan pemerintah dalam rangka pencapaian kepentingan masyarakat. Menurut peneliti kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Cibodas merupakan bentuk sebuah pengabdian kepada masyarakat, hal ini diketahui dengan adanya sebuah tindakan-tindakan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Adapun prosedur pelayanan yang terdapat di desa Cibodas, dibagi menjadi dua yaitu prosedur pelayanan administrasi dan pelayanan non administrasi.
Prosedur dalam pelayanan administrasi meliputi prosedur dalam mengurusi surat kelahiran, membuat Kartu Keluarga (KK), surat kematian, surat izin usaha, surat keterangan usaha orang tua, surat perpindahan penduduk, surat penduduk baru atau membuat Kartu Keluarga (KK) Penduduk baru.
Prosedur pelayanan dalam bentuk pelayanan non administrasi yaitu terdapat pelayanan fisik maupun non fisik, prosedur pelayanan yang bersifat fisik yaitu:
a)    Semua program pembangunan desa dimusyawarahkan dengan pemerintahan Desa Cibodas.
b)    Dimusyawarahkan bersama masyarakat Desa Cibodas.
c)    Membentuk tim pelaksana pembangunan.
d)   Mengagendakan pelaksanaan pembangunan.
e)    Kegiatan evaluasi dengan semua pihak yang terkait.
Sedangkan prosedur pelayanan yang berisfat non fisik yaitu: 
a)      Pemerintahan Desa Cibodas mensosialisasikan kepada kepala dusun yang terdapat di Desa Cibodas.
b)      Kepala Desa Cibodas mensosialisasikan kepada RT/RW setempat untuk disosialisasikan kepada masyarakat yang berada di lingkungan RT/RW setempat.
c)      Masyarakat didata oleh RT/RW setempat yang mana sekiranya dapat mengikuti pelatihan tersebut.
d)     Pemerintahan Desa Cibodas beserta pihak yang terkait mengadakan evaluasi dari kegiatan tersebut.
Dalam melakukan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Cibodas dalam pelayanan publik terdapat sebuah prosedur yang harus dipenuhi oleh masyarakat, hal ini dilakukan agar kegiatan dalam pemerintahan desa bisa berjalan dengan lancar dan teratur.

3.6    Rekanan Pemerintah Desa Cibosas
Dalam penyelenggaraan pemerintahaanya, Desa tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan pemerintah pusat, baik dalam segi peraturan atau pun jenis bantuan yang di dapat Desa.






3.2.3 Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa
Arah kebijakan umum pembangunan jangka menengah desa Cibodas akan menentukan agenda, tujuan dan sasaran program pembangunan enam tahun kedepan, sebagai upaya pencapaian pembangunan yang diharapkan, maka dirumuskan kebijakan pembangunan sebagai dasar penetapan pokok-pokok pikiran dengan mengacu kepada Visi dan Misi Desa Cibodas.
Penentuan prioritas pembangunan Desa dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.    Peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) Masyarakat Desa Cibodas melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
2.    Peningkatan Kesejahtraan masyarakat melalui Percepatan Pembangunan Infarstruktur perdesaan.
3.    Peningkatan Kesehatan Masyarakat melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan.
4.    Program pembangunan yang telah dicanangkan oleh Kepala Desa terpilih periode tahun 2010-2016.
Dengan mengacu pada pertimbangan-pertimbangan di atas, maka prioritas pembangunan Desa Cibodas, yaitu :
1.    Peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama pendidikan dan kesehatan maupun aspek lainnya yang mengutamakan manusia dalam pembangunan.
2.    Peningkatan pembangunan perekonomian masyarakat melalui pembangunan Infrastruktur atau fasilitasi usaha maupun pengembangan agribisnis.
3.    Peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur untuk mendorong percepatan pembangunan perekonomian masyarakat.
4.    Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
5.    Peningkatan kesolehan sosial masyarakat dan/atau pembangunan sosial keagamaan untuk menciptakan masyarakat yang agamis.