BAB III
PROFIL DESA CIBODAS
3.1
Tinjauan Umum Ojek Penelitian
3.1.1 Sejarah Desa Cibodas
Desa Cibodas adalah Desa hasil pemekaran dari Desa Singajaya, Desa
Cibodas terletak di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Nama
Cibodas berasal Kata CI kalau diartikan Berarti Air dan BODAS yang berarti
PUTIH, maka dari itu dinamailah Cibodas yang berarti Air putih, yang apabila
diartikan bisa menjadi Air adalah unsur/elemen yang sangat dibutuhkan dan
bermanfaat bagi semua mahluk hidup dimuka bumi. Putih adalah simbol dari
bersih, Jernih, dan suci. Jadi cita-cita Pendiri /tokoh ingin anak cucunya
menjadi orang yang berguna bagi Nusa, Bangsa dan Negara dengan didasari hati
yang Tulus dan Ihklas (bersih, Jernih, dan suci ).
Sejarah
kepemimpinan Desa Cibodas sejak dimekarkan pada tahun 1986 yaitu:
a.
Pada tahun 1985 – 1993 adalah M. SALIM
SUKIRMAN
b.
Pada tahun 1993 – 1994 dijabatkan ke
AGUS MANJAR
c.
Pada tahun 1994 – 1997 adalah M. EMAD
GHOJALI. Tapi tidak sampai akhir jabatan karena Meninggal Dunia
d.
Pada tahun 1997 – 1998 dijabatkan Ke
SUKARMA
e.
Pada tahun 1998 – 1999 dijabatkan Ke
UJANG EFENDI
f.
Pada tahun 1999 – 2000 dijabatkan Ke ASNEN SUNARYA
g.
Pada tahun 2000 - 2008 adalah SUKARMA
h.
Pada tahun 2008 – 2009 adalah SUKARMA Periode ke II. Tapi
tidak sampai akhir jabatan karena Meninggal Dunia
i.
Pada tahun 2009 – 2010 dijabatkan Ke
ASNEN SUNARYA
j.
Pada tahun 2010 – 2016 adalah SUHANDA
ANDA PERMANA
Itulah sekilas sejarah
dari Desa Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, diangkat dari berbagai
sumber.
3.1.2
Kondisi Desa
Desa Cibodas merupakan salah satu Desa di wilayah
Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, dengan luas wilayah 812.353 Ha, 700 m diatas
permukaan laut, dan tinggi curah hujan 30⁰C, yang terbagi
dalam 2 dusun, 5 rukun warga (RW), dan 11 Rukun Tetangga (RT).
Batas-batas
wilayah Desa Cibodas adalah sebagai berikut :
a.
Sebelah utara berbatasan dengan desa
Singajaya
b.
Sebelah timur berbatasan dengan desa
Sukanegara
c.
Sebelah selatan berbatasan dengan desa
Sukamakmur
d.
Sebelah barat berbatasan dengan desa Singasari
/ Kec. Klapanunggal
Gambar 3.1
Peta Desa Cibodas
Jarak Kantor Desa ke Ibu Kota Kecamatan, Kabupaten
Bogor, Propinsi Jawa Barat dan ke Ibu Kota Negara adalah sebagai berikut :
a) Ibu
Kota Kecamatan Jonggol : 7 Km
b) Ibu
Kota Kabupaten Bogor :
59 Km
c) Ibu
Kota Propinsi Jawa Barat : 96 Km
d) Ibu
Kota Negara :
27 Km
Pemanfaatan lahan / penggunaan tanah di Desa Cibodas
adalah sebagai berikut :
a.
Perumahan / Pemukiman dan Pekarangan 43,4 Ha
b.
Sawah 38,43 Ha
c.
Ladang / huma 35,43 Ha
d.
Sungai 3 Ha
e.
Jalan 14,4 Ha
f.
Pemakaman / Kuburan 1,2 Ha
g.
Perkantoran 0,7 Ha
h.
Lapangan olah raga 1
Ha
i.
Tanah / Peribadatan 2
Ha
j.
Tanah / bangunan Pendidikan 2 Ha
k.
Kebun 369 Ha
l.
Lain – lain 301,793
Ha
Grafik 1.2
Luas wilayah dalam Grafik
Sedangkan
Tanah Kas Desa adalah sebagai berikut :
a) Jalan
Desa 6,4 Ha
b) Digunakan
Kantor Desa 0,07 Ha
c) Digunakan
SD/Sekolah 1,4 Ha
d) Tanah
Kuburan / Makam 1,2 Ha
e) Digunakan
Masjid / Mushola / Madrasah 2,4 Ha
f) Lapangan
Olah Raga 1 Ha
Gambar 1.3
Tanah
Kas Desa
3.1.3 Gambaran Umum Demografis
Jumlah penduduk Desa Cibodas sampai akhir bulan
Desember Tahun 2015 tercatat sebanyak 3.796
jiwa terdiri dari 1.959 laki-laki dan 1.837 Perempuan dengan Jumlah
Kepala Keluarga sebanyak 1.194 KK, Tingkat pertumbuhan Penduduk rata-rata
sebesar 0.96% dalam empat tahun terakhir. Tingkat kepadatan penduduk diDesa
Cibodas rata-rata sebesar 214 per Km².
Adapun penyebaran penduduk dari tahun 2010 s.d 2015
sebagai berikut :
Tabel 1.1
Perkembangan Jumlah Penduduk Desa Cibodas dari
Tahun 2010-2015
TAHUN
|
JUMLAH PENDUDUK
|
JUMLAH KK
|
||
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
||
2011
|
1.890
|
1.744
|
3.634
|
1.157
|
2012
|
1.898
|
1.754
|
3.652
|
1.152
|
2013
|
1.923
|
1.769
|
3.692
|
1.162
|
2014
|
1.932
|
1.171
|
3.703
|
1.192
|
2015
|
1.959
|
1.837
|
3.796
|
1.194
|
Gambar 1.4
Jumlah KK
dan Penduduk dalam Grafik
Adapun
jumlah penduduk menurut kelompok umur adalah sebagai berikut :
Tabel 1.2
Perkembangan
Jumlah Penduduk Desa menurut kelompok umur
Kel Umur
|
Tahun 2011
|
Tahun 2012
|
Tahun 2013
|
Tahun 2014
|
Tahun 2015
|
||||||||||
L
|
P
|
Tot
|
L
|
P
|
Tot
|
L
|
P
|
Tot
|
L
|
P
|
Tot
|
L
|
P
|
Tot
|
|
0-4
|
197
|
204
|
401
|
193
|
195
|
388
|
148
|
108
|
256
|
149
|
108
|
257
|
137
|
125
|
262
|
5-9
|
205
|
207
|
412
|
201
|
198
|
399
|
222
|
190
|
412
|
223
|
190
|
413
|
210
|
195
|
405
|
10-16
|
217
|
196
|
413
|
213
|
196
|
409
|
200
|
169
|
369
|
201
|
169
|
370
|
198
|
182
|
380
|
17-21
|
213
|
217
|
430
|
199
|
208
|
407
|
161
|
165
|
326
|
162
|
165
|
327
|
175
|
160
|
335
|
22-26
|
209
|
168
|
377
|
205
|
159
|
364
|
211
|
227
|
438
|
212
|
227
|
439
|
236
|
227
|
463
|
27-31
|
177
|
179
|
356
|
163
|
170
|
333
|
197
|
219
|
416
|
198
|
219
|
417
|
197
|
216
|
413
|
32-36
|
127
|
120
|
247
|
123
|
111
|
234
|
182
|
184
|
366
|
183
|
184
|
367
|
185
|
184
|
369
|
37-41
|
120
|
130
|
250
|
116
|
121
|
237
|
139
|
116
|
255
|
140
|
116
|
256
|
139
|
116
|
255
|
42-46
|
239
|
201
|
440
|
235
|
192
|
427
|
109
|
98
|
207
|
110
|
98
|
208
|
109
|
100
|
209
|
47-51
|
51
|
60
|
111
|
109
|
162
|
271
|
117
|
81
|
198
|
117
|
81
|
198
|
117
|
102
|
219
|
52-56
|
59
|
30
|
89
|
65
|
30
|
95
|
77
|
77
|
154
|
77
|
79
|
156
|
115
|
103
|
218
|
>56
|
86
|
21
|
107
|
76
|
12
|
88
|
160
|
135
|
295
|
160
|
135
|
295
|
141
|
127
|
268
|
Gambar 1.5
Jumlah
Penduduk Desa menurut kelompok umur dalam Grafik
Dalam bidang pendidikan, tingkat pendidikan penduduk Desa Cibodas untuk
usia 5 ( lima ) tahun ke atas sebagai berikut :
Tabel 2.3
Struktur
Pendidikan Penduduk
Pendidikan
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
Tdk/Blm Sekolah
dan Buta Huruf
|
1.064
|
1.026
|
970
|
899
|
770
|
Tamat SD
|
1.536
|
1.465
|
1.700
|
1.634
|
1.587
|
Tamat SLTP
|
292
|
389
|
358
|
407
|
584
|
Tamat SLTA
|
301
|
336
|
358
|
445
|
532
|
Tamat
Akademik
|
30
|
38
|
40
|
47
|
47
|
Tamat PT
|
10
|
10
|
10
|
14
|
14
|
Gambar 2.3
Struktur
Pendidikan Penduduk dalam grafik
Desa Cibodas adalah desa pertanian, karena masyarakatnya sebagian besar
bekerja dalam bidang pertanian, sedangkan yang lainnya adalah wiraswasta, jasa
dan lain- lain. sebagaimana dalam tabel Struktur mata pencaharian penduduk
sebagai berikut :
Tabel 3.1
Struktur Mata Pencaharian Penduduk dalam Persentase
Mata Pencaharian
|
Persentasi
|
Petani
|
29,35 %
|
Pedagang
|
5,27 %
|
PNS
|
0,26 %
|
Buruh
Pabrik
|
14,07 %
|
Pensiunan
|
0,13 %
|
Wiraswasta
|
19,76 %
|
Lainnya
|
31,16 %
|
Desa Cibodas mempunyai beberapa potensi unggulan yang bisa dikembangkan
sebagaimana berikut :
a.
Usaha pertanian berupa Durian, Manggis, Rambutan,
Dukuh, Padi, Pisang, dll.
b.
Usaha kerajinan ( Anyam-anyaman, Kursi Rusbang, Kusen
).
c.
Usaha Budi daya ( Rumput Jepang ).
d.
Usaha Home Industri ( Pembuatan Gagang Sodet, Kripik
Pisang ).
e.
Usaha Perdagangan ( Sembako dan Tengkulak/Pemborong
Buah-buahan dan sayuran ).
f.
Usaha Peternakan (Ayam Buras, Sapi Potong dan Ayam
Kampung)
Ada beberapa kelembagaan di Desa Cibodas,
diantaranya sebagai berikut :
a). Lembaga
pemerintahan, terdiri dari :
1.
Kepala Desa : 1 orang
2.
Sekretaris Desa :
1 orang
3.
Perangkat Desa :
8 orang
4. BPD : 5 orang
b). Lembaga
kemasyarakatan, terdiri dari :
1. RT : 11 Orang
2. RW :
5 Orang
3. Kadus :
2 Orang
4. LPM : 6 Orang
5. PKK :
4 Pokja
6. Posyandu :
5 Posyandu
7. Karang
Taruna : 11 Orang
8. Guru
Ngaji : 25 Orang
9. MUI : 1 Kelompok
10.Linmas : 20 Orang
3.2 Visi dan Misi Desa Cibodas
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi
dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif
masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab
terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga
diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui
penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka diharapkan proses penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan
desa, Pembinaan
Masyarakat Desa, dan
pemberdayaan masyarakat
desa, dapat
benar-benar berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat
sehingga secara bertahap Desa Cibodas
dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
3.2.1
Visi Desa Cibodas
Dengan mempertimbangkan arah
dan tahapan pembangunan jangka panjang Desa, hasil-hasil yang sudah dicapai
pada tahap sebelumnya dan permasalahan yang dihadapi serta isu-isu strategis
yang berkembang maka pernyataan Visi Pemerintah Desa Cibodas adalah “Terwujudnya masyarakat Agamis Yang Agraris dan , Edukatif ”.
Makna
pernyataan Visi Pemerintah Desa Cibodas di atas adalah :
1.
Masyarakat adalah sekelompok atau sekumpulan Orang yang
hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur dengan sistem/aturan yang sama.
2.
Agamis adalah taat menjalankan agama yang dianutnya
dengan penuh keimanan.
3.
Agraris adalah sektor Pertanian atau penduduk yang
mayoritasnya memiliki mata pencaharian pada sektor pertanian.
4.
Edukatif
bermakna mempunyai pendidikan/berpendidikan.
3.2.2 Misi Desa Cibodas
Dan untuk melaksanakan visi Desa Cibodas dilaksanakan misi dan program
sebagai berikut :
1.
Meningkatkan Infrastruktur Pertanian dibidang Agrobisnis;
2.
Meningkatkan
Infrastruktur Jalan Desa dan Kabupaten;
3.
Meningkatkan Infrastruktur Pendidikan Wajar Sembilan tahun;
4.
Meningkatkan
Infrastruktur Kesehatan;
5.
Meningkatkan
kesejahteraan Sosial Masyarakat dan
Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.
Adapun penjelasan yang terkandung di dalam rumusan
kelima misi Desa Cibodas tersebut di atas serta keseselarasannya dengan rumusan
misi Pemerintah Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut:
a.
Misi Pertama yaitu Meningkatkan Infrastruktur Pertanian dibidang Agribisnis. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa
Cibodas dalam rangka meningkatkan kesejahtraan /perekonomian petani diwilayah
desa Cibodas yang mana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian
bertani. Misi ini terkait dengan Misi
Kedua Pemerintah daerah Kabupaten Bogor, yaitu
Meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha
berbasis sumber daya alam dan pariwisata.
b.
Misi Kedua yaitu Meningkatkan Infrastruktur Jalan Desa dan Kabupaten. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa
Cibodas dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana Transfortasi bagi
masyarakat guna mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan mendorong
peningkatan swadaya masyarakat dalam memelihara dan membangun kualitas sarana
dan prasarana publik. Misi ini terkait
dengan Misi Ketiga Pemerintah daerah Kabupaten
Bogor yaitu Meningkatkan integrasi,
koneksitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan
lingkungan hidup yang berkelanjutan.
c.
Misi Ketiga yaitu Meningkatkan Infrastruktur Pendidikan Wajar Sembilan tahun, Misi ini merupakan
upaya Pemerintah Desa Cibodas dalam membangun sumberdaya manusia yang cerdas
yang pada gilirannya akan menjadi manusia yang produktif, kompetitif, dan
dilandasi akhlak mulia sebagai kunci dari keberhasilan pelaksanaan misi yang
lainnya. Misi ini terkait dengan Misi keempat Pemerintah daerah Kabupaten
Bogor, yaitu Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan
dan pelayanan kesehatan.
d.
Misi Keempat yaitu Meningkatkan Infrastruktur
Kesehatan, Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Cibodas
dalam membangun sarana dan prasarana Kesehatan untuk meningkatkan aksesibilitas
dan kualitas Infrastruktur
kesehatan masyarakat. Misi ini terkait dengan Misi keempat Pemerintah daerah
Kabupaten Bogor, yaitu Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
e.
Misi Kelima yaitu Meningkatkan kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Kinerja Aparatur
Pemerintah Desa. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa
Cibodas dalam meningkatkan kesejahtraaan
Sosial Masyarakat Desa yang mencakup seluruh tatanan kehidupan dimasyarakat dan
menjaga cita-cita dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang
mengedepankan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta berorientasi
pada penegakan supremasi hukum sebagai sarana untuk menciptakan keamanan dan
ketertiban masyarakat Misi ini terkait dengan Misi kelima Pemerintah daerah
Kabupaten Bogor, yaitu Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan
kerjasama antar daerah dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.
3.3 Struktur Organisasi Desa Cibodas
Struktur organisasi dapat diartikan
sebagai kerangka kerja formal organisasi yang dengan kerangka kerja itu
tugas-tugas pekerjaan dibagi-bagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan (Robbins
dan Coulter, 2007:284).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun
2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Bentuk Struktur Organisasi Desa
pun di atur berdasarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun
2015.
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
KEPALA
PELAKSANA KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN
|
KEPALA
DESA
SUHANDA ANDA
PERMANA
|
SEKRETARIS
DESA
ASNEN SUNARYA
|
KAUR
UMUM
MASNAN AP.
|
KAUR
KEU.
ZAENAL. A
|
KAUR
PERN.
ZAENAL. M
|
KASI
PEL.
APONG. H
|
KASI
KESRA
D I D I N
|
KASI
PEM.
EDI KUSNADI
|
3.4
Jabaran
Tugas dan Wewenang
Tugas dan
wewenang Pemerintah Desa di atur berdasrkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 84
tahun
2015 Bab ii bagian kedua tentang Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa.
1) Kepala
Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa
yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk
melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
berikut:
a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata
praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan,
pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,
administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan
sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan
hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas
sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya.
2) Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan membantu Kepala
Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya
Sekretaris Desa mempunyai fungsi dan wewenang sebagai berikut:
a. Melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi.
b. Melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan
desa lainnya.
d. Melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
3) Kepala urusan umum dan tata usaha berkedudukan
sebagai unsur staf sekretariat yang memiliki fungsi dan wewenang seperti
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan
prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
4) Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai
unsur staf sekretariat yang memiliki fungsi dan wewenang seperti melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
pemerintahan desa lainnya.
5) Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai
unsur staf sekretariat yang memiliki fungsi dan wewenang mengoordinasikan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
6) Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai
unsur pelaksana teknis yang mempunyai fungsi dan wewenang melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan
masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta
pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
7) Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai
unsur pelaksana teknis yang mempunyai fungsi dan wewenang melaksanakan pembangunan
sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
8) Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai
unsur pelaksana teknis yang mempunyai fungsi dan wewenang melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.
9) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya
berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang mempunyai fungsi dan
wewenang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya yang
meliputi Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah serta
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3.5
Kegiatan Usaha atau Pelayanan Pemerintah Desa
Cibodas
Bentuk pelayanan yang terdapat di Desa Cibodas yaitu terdapat pelayanan
administrasi dan pelayanan non administrasi. Pelayanan administrasi yang
terdapat di Desa Cibodas yaitu terdapat pelayanan umum dan pelayanan penduduk.
Sedangkan pelayanan non administrasi terdapat pelayanan secara fisik dan non
fisik, pelayanan fisik berupa pembangunan infrastruktur desa, pelayanan non
fisik berupa pelaynan dalam bentuk pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.
Dari pernyataan diatas mengenai bentuk pelayanan publik yang terdapat di
Desa Cibodas merupakan ketentuan yang dibuat sendiri dan dituangkan dalam
peraturan Desa Cibodas, hal ini merupakan suatu kebijakan yang dilakukan demi
memenuhi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Santoso (1994:143) birokrasi pada dasarnya merupakan alat
pemerintah yang bekerja untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan. Dalam
posisi demikian, maka tugas birokrasi adalah merealisasi setiap kebijaksanaan
pemerintah dalam rangka pencapaian kepentingan masyarakat. Menurut peneliti kegiatan
pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Cibodas merupakan bentuk sebuah
pengabdian kepada masyarakat, hal ini diketahui dengan adanya sebuah
tindakan-tindakan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Adapun prosedur pelayanan yang terdapat di desa Cibodas, dibagi menjadi dua
yaitu prosedur pelayanan administrasi dan pelayanan non administrasi.
Prosedur dalam pelayanan administrasi meliputi prosedur dalam mengurusi
surat kelahiran, membuat Kartu Keluarga (KK), surat kematian, surat izin usaha,
surat keterangan usaha orang tua, surat perpindahan penduduk, surat penduduk
baru atau membuat Kartu Keluarga (KK) Penduduk baru.
Prosedur pelayanan dalam bentuk pelayanan non administrasi yaitu terdapat
pelayanan fisik maupun non fisik, prosedur pelayanan yang bersifat fisik yaitu:
a) Semua
program pembangunan desa dimusyawarahkan dengan pemerintahan Desa Cibodas.
b) Dimusyawarahkan
bersama masyarakat Desa Cibodas.
c) Membentuk
tim pelaksana pembangunan.
d) Mengagendakan
pelaksanaan pembangunan.
e) Kegiatan
evaluasi dengan semua pihak yang terkait.
Sedangkan
prosedur pelayanan yang berisfat non fisik yaitu:
a) Pemerintahan
Desa Cibodas mensosialisasikan kepada kepala dusun yang terdapat di Desa
Cibodas.
b) Kepala Desa
Cibodas mensosialisasikan kepada RT/RW setempat untuk disosialisasikan kepada
masyarakat yang berada di lingkungan RT/RW setempat.
c) Masyarakat
didata oleh RT/RW setempat yang mana sekiranya dapat mengikuti pelatihan
tersebut.
d) Pemerintahan
Desa Cibodas beserta pihak yang terkait mengadakan evaluasi dari kegiatan
tersebut.
Dalam melakukan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Cibodas
dalam pelayanan publik terdapat sebuah prosedur yang harus dipenuhi oleh
masyarakat, hal ini dilakukan agar kegiatan dalam pemerintahan desa bisa
berjalan dengan lancar dan teratur.
3.6 Rekanan Pemerintah Desa Cibosas
Dalam penyelenggaraan
pemerintahaanya, Desa tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan pemerintah
pusat, baik dalam segi peraturan atau pun jenis bantuan yang di dapat Desa.
3.2.3 Arah Kebijakan
dan Prioritas Pembangunan Desa
Arah kebijakan umum pembangunan jangka menengah desa
Cibodas akan menentukan agenda, tujuan dan sasaran program pembangunan enam
tahun kedepan, sebagai upaya pencapaian pembangunan yang diharapkan, maka
dirumuskan kebijakan pembangunan sebagai dasar penetapan pokok-pokok pikiran
dengan mengacu kepada Visi dan Misi Desa Cibodas.
Penentuan
prioritas pembangunan Desa dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Peningkatan Sumber Daya Manusia (
SDM ) Masyarakat Desa Cibodas melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
2. Peningkatan Kesejahtraan masyarakat
melalui Percepatan Pembangunan Infarstruktur perdesaan.
3. Peningkatan Kesehatan Masyarakat
melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan.
4. Program pembangunan yang telah
dicanangkan oleh Kepala Desa terpilih periode tahun 2010-2016.
Dengan
mengacu pada pertimbangan-pertimbangan di atas, maka prioritas pembangunan Desa
Cibodas, yaitu :
1. Peningkatan kualitas sumber daya
manusia, terutama pendidikan dan kesehatan maupun aspek lainnya yang
mengutamakan manusia dalam pembangunan.
2. Peningkatan pembangunan
perekonomian masyarakat melalui pembangunan Infrastruktur atau fasilitasi usaha
maupun pengembangan agribisnis.
3. Peningkatan kuantitas dan kualitas
infrastruktur untuk mendorong percepatan pembangunan perekonomian masyarakat.
4. Peningkatan tata kelola
pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
5. Peningkatan kesolehan sosial
masyarakat dan/atau pembangunan sosial keagamaan untuk menciptakan masyarakat
yang agamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar